Gugatan tim Megawati - Prabowo dan Jusuf Kalla - Wiranto atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. MK menilai permasalahan pilpres lalu belum dapat dinilai sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
"Sehingga juga tidak menyebabkan Pemilu cacat hukum atau tidak sah," demikian pernyataan hakim konstitusi, Moh Mahfud MD.
Megawati dan Prabowo menanggapi hasil keputusan MK tersebut dapat dipahami dengan catatan-catatan tertentu, sekalipun keputusannya tidak seperti yang diharapkan oleh mereka.
Berbeda dengan Mega-Prabowo, JK - Wiranto menyatakan kekecewaannya atas keputusan MK tersebut. Kekecewaannya disebabkan karena MK tidak memberikan catatan khusus untuk KPU dan pemerintah melalui mendagri, hal ini disampaikan oleh tim advokasinya Andi Muhammad Asrun.
Sumber : Antara/VM